Kabupaten Bekasi Raih Proyek PSEL, Berpotensi Hemat Anggaran Pengelolaan Sampah Rp125 Miliar per Tahun
KABUPATEN BEKASI – Kabupaten Bekasi menjadi salah satu dari tujuh daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui program pemerintah pusat. Proyek ini diyakini menjadi terobosan penting dalam penanganan sampah sekaligus berpotensi menghemat anggaran daerah hingga sekitar Rp125 miliar setiap tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait, mengatakan fasilitas PSEL dengan kapasitas pengolahan 1.000 ton sampah per hari tersebut tidak membebani pemerintah daerah dengan biaya tipping fee sebagaimana skema kerja sama pemerintah dan badan usaha yang diterapkan di sejumlah wilayah.
“Kalau menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha seperti di beberapa daerah, biaya pengolahan sampah mencapai Rp350 ribu sampai Rp500 ribu per ton. Dengan PSEL ini pemerintah daerah tidak dibebani biaya tersebut,” ujar Syafri Doni saat Podcast Rumah Bekasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Rabu (23/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila menggunakan asumsi biaya pengolahan sebesar Rp350 ribu per ton, maka pengelolaan 1.000 ton sampah setiap hari membutuhkan anggaran sekitar Rp350 juta. Dalam satu tahun, nilai tersebut dapat mencapai sekitar Rp125 miliar sehingga menjadi potensi penghematan yang signifikan bagi APBD Kabupaten Bekasi.
Menurut Syafri, keberhasilan Kabupaten Bekasi memperoleh proyek PSEL tidak terlepas dari kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya penyusunan roadmap pengelolaan sampah, kelengkapan dokumen pendukung, hingga penyediaan lahan seluas lima hektare sebagai lokasi pembangunan fasilitas.
Selain kesiapan administrasi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng juga dinilai memenuhi syarat teknis karena memiliki sumber air yang dibutuhkan sebagai sistem pendingin instalasi PSEL.
Meski demikian, kapasitas PSEL masih akan mengolah sekitar 1.000 ton dari total timbulan sampah Kabupaten Bekasi yang mencapai 2.200 hingga 2.300 ton per hari. Untuk menangani sisanya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menggandeng PT Asiana membangun fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif bagi industri semen.
Kerja sama tersebut juga tidak membebani pemerintah daerah dengan biaya tipping fee. Sebaliknya, PT Asiana menyewa lahan milik pemerintah di kawasan TPA Burangkeng sehingga daerah memperoleh tambahan pendapatan dari sewa lahan.
Saat ini proses perizinan pembangunan fasilitas RDF masih berlangsung dan ditargetkan mulai beroperasi pada September 2026. Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap sinergi antara PSEL dan RDF mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, serta berkelanjutan tanpa memberikan beban besar terhadap keuangan daerah.
