Wacana SPP SMA-SMK Negeri Kembali Bergulir, DPRD Jabar: Peluang Tingkatkan Kualitas Pendidikan
KOTA BANDUNG – Wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi SMA dan SMK negeri di Jawa Barat kembali mengemuka. Usulan tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, mengatakan reaktivasi SPP bukan semata-mata ditujukan untuk menambah sumber pemasukan sekolah. Menurutnya, tambahan pendanaan diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh.
“Kalau misalkan reaktivasi ini berjalan, maka sesungguhnya kita menolong generasi muda untuk mendapatkan pembelajaran, mendapatkan ilmu lebih baik. Karena dengan reaktivasi itu maka akan ada peluang anggaran untuk meng-upgrade kualitas gurunya,” kata Yomanius, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, peningkatan kualitas pendidikan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Selain untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, pendanaan tambahan dapat digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan sarana serta prasarana sekolah.
Dukungan anggaran juga dinilai penting untuk memberikan ruang lebih luas bagi siswa dalam mengembangkan potensi di luar kegiatan akademik. Sekolah, kata dia, membutuhkan pendanaan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler maupun keikutsertaan siswa dalam berbagai kompetisi, termasuk Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN).
Dengan pendanaan yang mencukupi, siswa diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk mengikuti kompetisi mulai tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional.
Yomanius menilai peningkatan mutu pembelajaran menjadi kebutuhan penting agar lulusan sekolah menengah di Jawa Barat memiliki daya saing lebih baik, termasuk ketika melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
“Kalau misalkan SPP itu direaktivasi, diberlakukan kembali, maka ada peluang peningkatan kualitas pembelajaran. Ini yang sangat dibutuhkan agar lulusan sekolah menengah itu memiliki kemampuan yang lebih baik dan itu menjadi bekal untuk bersaing masuk perguruan tinggi,” ujarnya.
Namun, Yomanius menegaskan wacana pemberlakuan kembali SPP tersebut belum menjadi keputusan final. Pembahasannya masih berlangsung dalam proses penyusunan perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ia berharap proses revisi Perda dapat diselesaikan lebih cepat, tetapi tetap memperhatikan berbagai aspek mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Harus lebih cepat lebih baik, tetapi tidak boleh meninggalkan atau mengabaikan aspek-aspek yang sifatnya prinsipil,” pungkasnya.
