Pakar IPB Ingatkan Risiko Kontaminasi Air Isi Ulang Tidak Berhenti di Mesin Penyaring
BOGOR – Keamanan air minum isi ulang tidak hanya ditentukan oleh proses penyaringan di depot. Kualitas sumber air, kondisi fasilitas, kebersihan operator, hingga penanganan galon setelah pengisian turut menentukan besar atau kecilnya risiko bagi kesehatan konsumen.
Pakar Pencemaran dan Ekotoksikologi IPB University, Prof Etty Riani, mengatakan air isi ulang tidak serta-merta berbahaya. Meski demikian, masyarakat tidak dapat menganggap seluruh produk tersebut aman hanya karena telah melewati mesin penyaring.
“Risikonya bisa berbeda-beda, mulai dari rendah sampai tinggi. Besarnya risiko sangat bergantung pada kualitas sumber air, pengolahannya efektif atau tidak, kondisi fasilitasnya, kehigienisan operator, dan penanganannya setelah pengisian,” ujar Prof Etty.
Ia menjelaskan, air baku yang tercemar limbah domestik, rembesan septic tank, aktivitas pertanian, limbah industri, ataupun pertambangan berpotensi membawa berbagai bahan pencemar. Teknologi pengolahan di depot belum tentu mampu menghilangkan semuanya karena setiap metode penyaringan memiliki fungsi dan keterbatasan berbeda.
Kontaminan dalam air dapat bersifat mikrobiologis, seperti bakteri, virus, dan protozoa. Selain itu, terdapat kemungkinan pencemaran kimia berupa arsen, timbal, kadmium, kromium, nitrat, nitrit, besi, mangan, aluminium, pestisida, dan hidrokarbon.
Menurut Prof Etty, risiko kontaminasi juga dapat muncul kembali setelah air selesai diolah. Selang, keran, tangki, filter, galon, maupun tangan operator dapat menjadi jalur masuk mikroorganisme atau bahan pencemar apabila kebersihannya tidak dijaga.
“Kondisi galon, tangki, selang, dan peralatan sangat penting karena tahap ini dapat menjadi titik kritis kontaminasi,” katanya.
Masyarakat disarankan memperhatikan kondisi depot sebelum membeli. Lingkungan pengisian sebaiknya bersih serta bebas dari debu, sampah, dan genangan. Peralatan harus tertata dan terawat, sementara operator menjaga kebersihan tangan serta pakaian.
Galon yang retak, berlumut, berbau, atau diletakkan di ruang terbuka juga sebaiknya tidak digunakan. Konsumen dapat meminta informasi mengenai sumber air baku, hasil pemeriksaan laboratorium, serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Prof Etty menilai perlindungan konsumen perlu dilakukan melalui pengendalian risiko secara menyeluruh, sejak pemilihan sumber air hingga pencegahan kontaminasi ulang. Edukasi publik juga dibutuhkan agar masyarakat tetap dapat memperoleh air minum yang aman dengan harga terjangkau.
