Kemkomdigi Minta Platform Digital Perketat Deteksi Konten Judi Online
JAKARTA – Perusahaan teknologi dan penyelenggara platform digital diminta memperkuat sistem deteksi untuk mencegah layanan mereka dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran judi online.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai perkembangan modus promosi perjudian membuat pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap situs khusus.
Pelaku kini dapat menggunakan akun digital hingga fitur interaksi pengguna seperti kolom komentar untuk menyebarkan promosi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah membutuhkan keterlibatan industri dalam menjaga ruang digital.
“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” ujar Meutya dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 di Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Kemkomdigi sejauh ini telah menangani sekitar 4,1 juta konten perjudian. Sekitar 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP yang dapat dikenai pemutusan akses.
Namun, pelaku kerap membuat saluran baru setelah satu akses ditutup. Kondisi tersebut membuat pemerintah juga mendorong penindakan terhadap bandar dan jaringan yang mengoperasikan perjudian.
Sebagian infrastruktur yang ditemukan bahkan berada di luar Indonesia, meski layanan tersebut menyasar pengguna di dalam negeri.
Selain industri digital, masyarakat diminta berpartisipasi dengan melaporkan konten perjudian yang ditemukan.
“Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” kata Meutya.
Kemkomdigi akan terus menggabungkan pemutusan akses, koordinasi penegakan hukum, pengawasan industri, serta penguatan literasi digital sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan perjudian online.
