October 15, 2026

K Jawa Barat, Disnakertrans Jabar, hak pekerja, Nyari Gawe, JKP, lowongan kerja

0
1791963629-DSC03272.JPG (1)

KOTA BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memfasilitasi akses pekerjaan bagi masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 13.044 pekerja di Jawa Barat mengalami PHK sepanjang Januari hingga September 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar mengatakan, pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan juga dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait untuk mendeteksi potensi persoalan hubungan industrial sejak dini.

Apabila ditemukan permasalahan, penyelesaiannya diupayakan melalui dialog. Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan hubungan industrial, termasuk dalam memfasilitasi hak pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan turut dilakukan untuk mendukung akses pekerja terhadap manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kim, Rabu (14/10/2026).

Selain memfasilitasi hak pekerja, Pemprov Jawa Barat menyediakan layanan penempatan tenaga kerja melalui aplikasi Nyari Gawe. Aplikasi ini mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membuka kesempatan kerja.

Hingga 9 Oktober 2026, Nyari Gawe mencatat 704.121 pencari kerja dan melibatkan 714 perusahaan. Sebanyak 24.085 lowongan kerja tersedia melalui layanan tersebut, sementara jumlah pelamar yang tercatat diterima bekerja mencapai 1.209 orang.

Saluran penempatan lainnya dikembangkan melalui Bursa Kerja Online yang disiarkan secara langsung bersama Gubernur Jawa Barat di akun TikTok @dedimulyadiofficial. Sampai tanggal yang sama, program tersebut telah berlangsung dalam empat edisi, melibatkan 89 perusahaan, dan menyediakan 5.768 lowongan pekerjaan.

Disnakertrans Jawa Barat juga mendorong peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui pelatihan berbasis kejuruan. Bidang yang ditawarkan mencakup otomotif, menjahit, barista, pengelasan, manufaktur, operator forklift, serta pembuatan konten digital.

Pelatihan melalui Mobile Training Unit turut menjadi bagian dari program peningkatan kompetensi tersebut. Sementara itu, pelatihan kewirausahaan disiapkan untuk membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha mandiri.

Melalui layanan tersebut, penanganan pekerja terdampak PHK mencakup pemenuhan hak, akses terhadap manfaat jaminan sosial, serta kesempatan memperoleh pekerjaan kembali. Pelatihan keterampilan dan kewirausahaan melengkapi layanan penempatan kerja dengan memberikan pilihan bagi tenaga kerja untuk meningkatkan kompetensi maupun merintis usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *