Operator Wajib Patuhi Larangan Kuota Hangus, Laporan Ditunggu hingga 28 September
JAKARTA – Pemerintah memberikan waktu kepada operator seluler hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Setelah tenggat tersebut, laporan perkembangan penerapan kebijakan harus disampaikan secara rutin setiap bulan.
Kewajiban itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, operator dilarang menghapus sisa kuota secara sepihak hanya karena masa aktif paket berakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota yang sudah dibeli dan dibayar merupakan hak konsumen. Perlindungan terhadap kuota tersebut tidak boleh menimbulkan biaya tambahan bagi pelanggan.
“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujar Meutya, dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Larangan itu turut mencakup fasilitas rollover yang mensyaratkan pembelian paket baru atau pembayaran tambahan. Selama ini, ketentuan semacam tersebut ditemukan pada sejumlah produk layanan internet seluler.
Pemerintah menegaskan bahwa pelanggan tidak boleh diwajibkan membeli paket berikutnya hanya agar sisa kuotanya tetap tersedia. Operator harus menawarkan mekanisme perlindungan yang tidak membebani konsumen.
Meski demikian, bentuk perlindungan kuota tidak harus seragam. Operator masih memiliki fleksibilitas untuk menentukan skema layanan dan jenis paket sesuai strategi masing-masing, selama hak pelanggan tetap dijamin.
Transparansi juga menjadi bagian penting dalam surat edaran tersebut. Operator wajib menjelaskan harga paket, masa aktif layanan, kebijakan terhadap sisa kuota, hingga ketentuan penggunaan wajar atau fair usage policy sebelum transaksi dilakukan.
Aturan baru itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-23/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan tersebut menjadi dasar penguatan perlindungan konsumen dalam penggunaan layanan internet seluler.
Laporan awal dan laporan bulanan akan menjadi bahan evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengukur kepatuhan operator. Pengawasan tersebut diperlukan agar kebijakan tidak berhenti pada ketentuan tertulis.
Dengan penerapan aturan ini, pelanggan diharapkan memperoleh kepastian bahwa sisa kuota yang telah dibeli tidak hilang tanpa penjelasan dan tetap mendapatkan mekanisme perlindungan yang transparan.
