October 21, 2026

Pemkot Bekasi Mulai Bayar Tanah Flyover Bulak Kapal, 15 Bidang Telah Diselesaikan

0
img_6ad82254466494.30347737

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi mulai merealisasikan pembayaran penggantian tanah untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal. Sebanyak 15 bidang telah dibayarkan dari total 76 bidang yang menjadi objek pengadaan tanah.

Penyerahan pembayaran berlangsung di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (20/10/2026). Tahap berikutnya ditargetkan mencakup 32 bidang pada pekan depan, sementara bidang lainnya akan diproses secara bertahap setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, penyelesaian pengadaan tanah merupakan bagian penting dalam persiapan pembangunan flyover. Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan masyarakat agar setiap tahapan berjalan tertib serta hak warga tetap terlindungi.

“Alhamdulillah, prosesnya mulai berjalan. Kita selesaikan satu per satu dengan tertib dan sesuai ketentuan. Yang paling penting, hak masyarakat terpenuhi dan prosesnya transparan serta akuntabel, sehingga pembangunan Flyover Bulak Kapal bisa segera kita lanjutkan,” ujar Tri.

Menurutnya, pembangunan Flyover Bulak Kapal memiliki urgensi tinggi karena berada di kawasan perlintasan kereta api yang selama ini menjadi salah satu titik kepadatan lalu lintas. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat.

Tri menyampaikan bahwa pemerintah daerah memperoleh informasi mengenai target dimulainya kontrak pekerjaan fisik pada awal November 2026. Karena itu, proses pengadaan tanah terus didorong untuk mendukung persiapan menuju tahapan pembangunan.

Selain pembayaran penggantian, Pemkot Bekasi menyiapkan bantuan pemindahan barang dan material bangunan bagi warga terdampak. Dukungan tersebut akan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perkimtan dan DBMSDA.

Warga yang telah menerima pembayaran diperbolehkan mengambil barang maupun material bangunan yang masih dapat dimanfaatkan. Proses pengambilannya harus tetap memperhatikan ketentuan dan jadwal pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan, pembayaran dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian serta ketentuan pengadaan tanah yang berlaku. Kelengkapan administrasi dan pemenuhan tahapan menjadi persyaratan sebelum pembayaran direalisasikan.

“Kami memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan setelah persyaratan dan tahapan yang ditetapkan terpenuhi,” ungkap Tarbarita.

Ia mengapresiasi dukungan pemerintah daerah serta kerja sama masyarakat dalam membantu kelancaran pengadaan tanah. Pembangunan Flyover Bulak Kapal diharapkan memperkuat konektivitas dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Kota Bekasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *